Perkembangan Cyber Communication di Dalam Negeri.
Perkembangan teknologi komunikasi telah dapat merubah tata cara manusia untuk menyampaikan pesan dan informasi kepada manusia lainnya dengan begitu mudahnya. Teknologi juga telah menanamkan sub bab baru dalam ilmu komunikasi modern, yaitu Komunikasi Maya (CYBER COMMUNICATION).
Komunikasi Cyber (Cyber Communication) dapat kita rasakan dimana saja dan kapan saja. Bahkan sekarang ini kita pun tidak perlu menggunakan PC (Personal Computer) untuk berkomunikasi melalui internet karena melalui mobile communication (Komunikasi Bergerak) seperti Handphone kita pun dapat berkomunikasi dengan siapa pun, dimana pun, dan kapan pun melalui media internet. Di dalam maupun di luar negeri seperti Indonesia, Jepang dan Finlandia, masyarakat yang menggunakan handphone jauh lebih banyak ketimbang menggunakan telepon rumah. Ini disebabkan karena banyaknya aplikasi yang ada dalam handphone seperti bisa berkomunikasi via telepon, sms, 3G, bahkan sudah banyak handphone yang memiliki fitur untuk memudahkan pemilik akun di dunia maya atau dapat berkomunikasi secara cyber (menggunakan internet) seperti chatting maupun e-mail. lebih praktis yang di lebih pprioritaskan oleh pola pikir masyarakat di era 2000 ini.
Perkembangan Cyber Communication di Luar Negeri
Berbeda dengan di Negara luar seperti Amerika yang menggunakan cyber communication sebagai fasilitas seluruh aspek mereka, jika di Indonesia hampir semua masyarakat menggunakannya tetapi ada sebagian juga yang tidak bisa menggunakan komunikasi secara cyber atau bahkan ada yang tidak mengetahuinya. Di Amerika Serikat perkembangan dunia maya sudah sangat maju. Dengan semakin berkembangnya cyber communication pastinya bukan hanya hal positif saja yang masuk dalam unsur cyber comm ini, pastinya juga ada hal negatifnya yang menyuruh kita harus tetap berhati-hati di dalam menggunakan internet (Cyber comm) sekarang ini. Oleh karena itu ada namaya cyber law yang merupakan suatu hukum di dunia maya, bisa dikatakan jika di Negara lain seperti di Amerika, Singapura, Australia, New Zealand serta Negara-negara Eropa lainnya yang memiliki Cyber law untuk melindungi masyarakat dan Negara dari kejahatan dunia maya sudah sangat terorganisir dan maju, sedangkan perkembangan Cyber law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju, karena penggunaan internet belum merata di seluruh Indonesia. sehingga perbedaan perkembangannya sangat lah jauh.
Everett M. Rogers (1986) dalam bukunya “Communications Technology: The New Media in Society” antara lain menyebutkan bahwa sejarah komunikasi diperkirakan dimulai sejak sekitar 35.000 tahun sebelum masehi (SM). Pada zaman ini yang disebut sebagai zaman Cro-Magnon, diperkirakan bahasa sebagai alat komunikasi sudah dikenal tiga belas tahun kemudian atau diperkirakan, atau sekitar tahun 22.000 SM, para ahli pra-sejarah menemukan lukisan-lukisan dalam gua yang diperkirakan merupakan karya manusia pada zaman tersebut.
Berkembangnya kemampuan reproduksi kata-kata tertulis (written words) dengan menggunakan alat pencetak, sehingga memungkinkan terwujudnya komunikasi massa yang sebenarnya. Lahirnya komunikasi elektronik, mulai dari telephone, telegraf, radio, televisi, hingga satelit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar